Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas pokok dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Polewali Mandar, diatur dalam Peraturan Bupati Nomor
5 Tahun 2026 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta tata kerja perangkat daerah.
Tugas dan Fungsi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian:
Tugas:
Membantu Bupati dalam melaksanakan urusan Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian yang Menjadi kewenangan Daerah
Fungsi:
Untuk Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud di atas maka Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian;
b. Pelaksanaan Kebijakan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Komunikasi dan Informatika, Statistik serta Persandian;
d. Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
e. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan terkait dengan tugas dan fungsinya;
>>>>> 